Home | News | Help | FAQ
 
     

Kutipan UU HAKI Pasal 72 ayat 3 :


(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)


 
Cek Legal Program


Kode Lisensi
   
Security Code 2301  
Security Code