Home | News | Help | FAQ
 
     

Kutipan Pasal 72 ayat 3 :


(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)


 
Cek Lisensi Program BillingExplorer



Silahkan klik link dibawah ini :

http://www.billingexplorer.com/cek1.php